Jakarta (ANTARA News) - Pihak mantan Presiden Soeharto (alm) melalui kuasa hukumnya, Rabu, mengajukan memori kontra Peninjauan Kembali (PK) atas perkara antara kliennya dan majalah Time ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kita ajukan hari ini," kata salah satu kuasa hukum Soeharto, M. Assegaf, ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 28 Agustus 2007, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin German Hoediarto memerintahkan majalah Time membayar ganti rugi imateriil senilai Rp1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto. Majelis menganggap Time telah mencemarkan nama Soeharto karena memuat artikel berjudul "Soeharto Inc". Artikel itu mengulas harta kekayaan pemimpin Orde Baru itu. Terhadap putusan itu, majalah Time melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, mengajukan PK. Time mengajukan PK karena menganggap majelis kasasi melakukan kesalahan dalam putusannya. Todung menganggap MA telah mencampuradukkan ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dengan pencemaran nama baik. Assegaf mengatakan, kontra PK diajukan dengan alasan Time telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pihaknya tidak perlu mempertimbangkan penggunaan UU Pers dalam kasus itu. "Kita tidak harus menerapkan UU pers karena yang kita jadikan alasan karena Time itu telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa fitnah dengan menurunkan sebuah berita yang tidak dikonfirmasi dan sebagainya," kata Assegaf. Atas dasar itu, menurut dia, putusan hukum yang telah mengalahkan Time sudah tepat dan benar. Memori kontra PK ditandatangani oleh sejumlah pengacara terkenal yang tergabung dalam tim kuasa hukum Soeharto. Mereka antara lain M. Assegaf, OC Kaligis, dan Juan Felix Tampubolon.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008