Jakarta (ANTARA News) - Rapat pleno gabungan Dewan Syuro dan Dewan Tandfidz DPW PKB DKI Jakarta mendesak DPP PKB memberhentikan Ketua Dewan Tandfidz DPW PKB DKI, Moeslim Abdurrahman, yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya. Kepada pers di Jakarta, Kamis, Sekretaris DPW PKB DKI Zaenal Arifin Naim menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat pleno DPW yang dihadiri oleh 37 fungsionaris dari total pengurus yang ada sejumlah 47 orang. Dikatakannya bahwa Moeslim telah melanggar AD/ART PKB dengan mengatas-namakan DPW PKB Jakarta dalam rapat pleno DPP PKB tanggal 1 April lalu yang meminta agar Muhaimin Iskandar mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PKB. "Dukungan untuk memaksa mundur Muhaimin sebagai Ketua Umum PKB itu merupakan upaya makar terstruktur yang harus dijatuhkan sanksi," katanya. Selain alasan telah memberi dukungan pada pemecatan Muhaimin, Moeslim juga dinilai cacat manajerial dan moral sehingga kepemimpinannya tidak sah. Sebelumnya Moeslim diangkat DPP PKB sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PKB DKI Jakarta menggantikan Nursyahbani Katjasungkana yang terpilih secara demokratis dalam musyawarah wilayah namun secara sepihak dipecat. Naim juga mengungkapkan bahwa sejak 9 bulan diangkat hingga saat ini, Moeslim tidak pernah sekalipun memimpin rapat DPW PKB. "Ia dinilai tidak bertanggungjawab terhadap tugasnya sebagai pimpinan PKB di Jakarta dan selama ini pun Moeslim tidak pernah hadir dalam rapat-rapat DPW PKB serta sulit untuk berkomunikasi dengannya karena banyaknya jabatan yang ia sandang saat ini," katanya. "Atas berbagai kesalahan itu, maka kami mengusulkan kepada DPP agar memecat Moeslim sebagai pimpinan di DPW PKB DKI," kata Naim. Dia juga mengatakan bahwa pada malam ini juga keputusan rapat pleno gabungan di DPW PKB tersebut akan disampaikan ke DPP PKB. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008