Ambon (ANTARA News) - Salah seorang simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) Ambaraham Saiya, divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar. Dalam persidangan yang berlangsung di Ambon, Kamis, Majelis Hakim yang diketuai Raden Anton SH, menegaskan, tindakan makar dilakukan terdakwa dengan cara terlibat dalam kelompok tarian Cakalele sambil memperlihatkan bendera RMS kepada ribuan orang dari seluruh daerah yang menghadiri puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang dipusatkan di Ambon pada 29 Juni 2007 lalu. Saat perayaan Harganas yang dipusatkan di lapangan Merdeka, Ambon, terdakwa bersama kelompok penari Cakalele yang beranggotakan 28 orang, dibawa asuhan Kordianator Tarian, Johan Teterissa memperlihatkan bendera yang sering disebut "Benang Raja" itu di hadapan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan tamu negara sahabat yang menghadiri Harganas. Terdakwa tertangkap tangan oleh aparat Polda Maluku saat memperagakan tarian Cakalele sambil memegang parang kayu sebagai atribut tarian. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar, turut serta melakukan permufakatan jahat dengan maksud ingin memisahkan Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga Majelis Hakim beranggapan sangat pantas menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Hal yang memberatkan yakni terdakwa mengetahui RMS adalah gerakan terlarang, tetapi tetap mengikutinya dan akibat tindakannya mempermalukan pemerintah Indonesia beserta masyarakat Maluku di mata internasional dan dapat mengancam disintegrasi bangsa. Sedangkan yang meringakan, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, terdakwa mengaku menerimanya dan tidak akan melakukan banding.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008