Pontianak (ANTARA News) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polda Kalbar menahan FSH, 27, guru Taman Kanak-kanak (TK) di Pontianak karena mengirim pesan layanan singkat (SMS) yang menuding seseorang terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Singapura. "Hingga kini, sejak ditangkap Sabtu (15/3) lalu, tersangka masih ditahan di Polda Kalbar untuk dimintai keterangan," kata Kepala Polda Kalbar, Brigjend (Pol) Zainal Abidin Ishak melalui Kepala Bidang Humas, AKBP Suhadi SW di Pontianak, Sabtu. Menurut Suhadi, penangkapan itu bermula dari SMS yang dikirim FSH ke sebuah televisi swasta yang tengah menayangkan berita kriminal beberapa waktu lalu. SMS itu menyatakan ada seorang warga, Anna Leowardi (51), yang menerima uang dari JI Singapura dan diduga untuk kegiatan terorisme. SMS tersebut kemudian ditayangkan oleh televisi swasta itu. "Tidak hanya ke televisi swasta, SMS itu juga menyebar ke sejumlah nomor lain termasuk milik saya," kata Suhadi. Berdasarkan informasi itu, Polda Kalbar kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi alamat yang diberikan. "Korban tentu saja terkejut dengan kedatangan Densus 88 Antiteror," kata Suhadi. Anna, lanjut Suhadi, mengakui mendapat kiriman uang dari Singapura. Tetapi bukan dari JI melainkan keluarganya yang ada di negara pulau tersebut. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut karena korban tidak terima dengan tudingan itu. Setelah melakukan pelacakan, akhirnya terungkap siapa pengirim SMS tersebut. "FSH ditangkap Densus 88 dan selanjutnya dibawa ke Polda Kalbar untuk dimintai keterangan," katanya. Polisi menyita seperangkat komputer dan telepon selular milik FHS. Kasus Tanah Suhadi juga membantah bahwa penangkapan itu berkaitan dengan SMS pengaduan FSH ke Ibu Ani Yudhoyono mengenai kasus tanah yang ia alami. Kasus tanah itu bermula ketika FSH ingin memperluas TK yang miliknya. Dia membeli sebidang tanah di sebelah rumahnya sekaligus TK, seluas 110 meter persegi. Setelah ada sertifikat, FSH bermaksud memagar tanah tersebut, untuk dijadikan tempat bermain anak-anak karena sebagian besar murid-murid TK itu dari keluarga tidak mampu. Namun keinginannya tidak disetujui oleh tetangga belakang rumah karena dianggap bukan milik FSH. Polemik itu berlanjut hingga akhirnya FSH mengadu hingga ke Presiden melalui nomor pengaduan. Merasa tidak ditanggapi, ia mengadukan masalah yang sama ke Ibu Ani Yudhoyono. Menurut Suhadi, FSH dikenakan pasal pidana mengenai pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008