Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) sepakat membahas data nasabah bank terpadu, sebagai langkah pencegahan praktik korupsi. "Kita membahas data nasabah terpadu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin, di Gedung KPK, Senin, terkait pertemuan antara pimpinan KPK dan petinggi BI beberapa waktu lalu. Data nasabah terpadu, menurut Jasin, berguna untuk mengetahui rekening orang-orang yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK dan BI sepakat untuk membentuk tim gabungan. Selain membahas data nasabah terpadu, tim juga akan membahas beberapa Peraturan Dewan Gubernur (PDG) yang rawan terhadap praktik korupsi. Sejumlah PDG itu adalah PDG Nomor 4/13/PDG/2002 tentang Perlindungan Hukum Dalam Rangka Kedinasan Bank Indonesia, PDG Nomor 8/18/PDG/2006 tentang Perjalanan Dinas Anggota Dewan Gubernur BI, serta PDG Nomor 4/14/PDG/2002 tentang Manajemen Logistik BI. Jasin mengatakan, tim akan membahas beberapa pasal yang dinilai multiinterpretatif sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum. Jasin mencontohkan, ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat BI harus menyatakan dengan jelas apakah anggota keluarga pejabat BI boleh diikutsertakan atau tidak. "Itu kan harus di-breakdown (diperinci, red) secara jelas," katanya. Menurut Jasin, tim yang segera dibentuk itu juga akan menyoroti aturan tentang pemberian uang atau fasilitas kepada anggota DPR. "Pokoknya hal-hal yang menimbulkan peluang akan kita perbaiki, termasuk indikasi pemberian kepada DPR bisa saja kita stop," kata Jasin menambahkan. (*)

Pewarta: imung
COPYRIGHT © ANTARA 2008