Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa Dirut PT Pos Indonesia Hana Suryana dan mantan Direktur Operasi PT Pos Indonesia Djaja Suhardja sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana operasional dan dana non budgeter BUMN tersebut. Kedua saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik diketuai Nulis Sembiring, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Senin. Penyidik Kejakgung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp15 miliar itu telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Fahrurrozi (Kepala Kantor Pos Cabang Fatahillah, Jakarta 2004-2007), Evi Sahri (Supervisor Pemasaran 2004-2005), dan Widianto (Supervisor Pemasaran 2005-2007). Menurut Nainggolan, ketiga tersangka pada periode tersebut dengan sengaja mengeluarkan dana untuk biaya pembinaan eksternal (komisi) sebesar lima persen dari nilai barang yang dikirim pelanggan (PT Telkomsel) melalui kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah. Selain itu, juga dikeluarkan dana intensif sebesar Rp1130/kg dari berat barang yang dikirim oleh PT Telkomsel secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp15 miliar.(*)

Pewarta: imung
Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008