Jakarta (ANTARA News) - Eurico Gutteres, mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI), belum bisa bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, karena masih menunggu perintah pembebasan dari kejaksaan selaku eksekutor. "Kita masih menunggu dari kejaksaan, tapi surat putusan MA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah ada," kata kuasa hukum Eurico Gutteres, Suhardi Somomoeljono, di Jakarta, Senin. Sebelumnya dilaporkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wakil Panglima PPI, Eurico Gutteres, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat. Ia berharap agar pada Senin (7/4) sore, kliennya itu sudah bisa bebas dari LP Cipinang. "Insya Allah, Eurico sudah bisa ke luar sore ini," katanya. Saat ditanya mengenai besaran kompensasi kepada kliennya itu, ia mengatakan soal kompensasi belum dipikirkan, tapi yang terpenting adalah secepatnya mengeluarkan Gutteres dari LP Cipinang. "Belum dipikirkan kompensasinya, yang penting bebas dulu," katanya. Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Eurico Gutteres karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM. Putusan itu dibacakan pada 13 Maret 2006 itu sama dengan putusan Pengadilan HAM ad hoc yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 November 2002. Gutteres dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim Pasca Referendum 1999) yang dimenangkan kelompok Pro Kemerdekaan dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Kemudian masuk LP Cipinang pada 2006 lalu. Kemudian Gutteres mengajukan peninjauan kembali (PK), yang akhirnya permohonan itu dikabulkan tertanggal 14 Maret 2008 dengan hakim, yakni, Iskandar Kamil, Ronald Titahelu, Mieke Komar, dan Joko Sarwoko.(*)

Pewarta: imung
Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008