Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, Kamis sore, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Burhanuddin digelandang menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8636 WU sekitar pukul 15.00, diduga dibawa ke Mabes Polri, namun belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai penahanan tersebut. Burhanuddin telah menjadi tersangka kasus aliran dana BI ke sejumlah mantan pejabat BI, anggota DPR dan penegak hukum. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dua tersangka lainnya sebelumnya telah terlebih dulu ditahan oleh KPK. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika Rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada Panitia Perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan Ketua Sub Panitia Perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)

Pewarta: surya
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008