Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan uang senilai 33 ribu dolar Singapura saat menangkap anggota Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution, Rabu dinihari. "Uang itu ditemukan di tempat penangkapan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis. Menurut Johan, KPK sedang meneliti status uang itu dan kaitannya dengan bukti lain yang telah ditemukan. Selain menemukan uang 33 ribu dolar Singapura, tim KPK pada saat itu juga menemukan uang tunai sebesar Rp4 juta dan Rp67 juta. "Kami masih meneliti kaitan uang-uang tersebut," katanya. Tim KPK menangkap Amin di salah satu ruangan di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu dini hari. "Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta rupiah saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin," kata Ketua KPK, Antasari Azhar. Bersama Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap sekretaris Amin, sopir Azirwan, dan seorang wanita yang kemudian diketahui berinisial E. Selama enam bulan terakhir, kata Antasari, KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Riau. KPK menduga pemberian uang kepada Amin terkait kasus yang sedang diselidiki tersebut. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008