Jakarta (ANTARA News) - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menyesalkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, terkait dugaan kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). "Dewan Gubernur Bank Indonesia menyesalkan dan merasa prihatin atas penahanan yang dilakukan KPK terhadap pemimpin kami, Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, sebagaimana juga telah dilakukan sebelumnya terhadap 2 pegawai Bank Indonesia, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong," demikian pernyataan Dewan Gubernur BI, seperti disebutkan dalam laman BI di Jakarta, Kamis. Disebutkannya juga bahwa selama ini Gubernur BI dan Pegawai BI yang terkait perkara tersebut senantiasa menghormati keseluruhan proses hukum yang berlaku, dan telah menunjukkan sikap sebagai warga negara yang taat hukum dengan memenuhi panggilan, dan memenuhi setiap permintaan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan. Terkait dengan pelaksanaan tugas, BI yang dipimpin oleh Dewan Gubernur telah memiliki prosedur dan mekanisme kerja yang baku dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) BI guna menjaga stabilitas makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Sebelumnya, Burhanuddin Abullah, pada Kamis sore, dibawa menuju Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) Jakarta oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penasihat hukum Burhanuddin, Panji Prasetyo menjelaskan, tim penasihat hukum belum mengetahui pasal yang dikenakan terhadap kliennya. "Sampai sekarang belum jelas pasal mana yang dituduhkan pada Pak Burhan," kata Panji. Kemudian Panji juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengerti perbuatan Burhanuddin yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Burhanuddin digelandang dengan mobil tahanan pada pukul 15.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan KPK untuk yang keempat kalinya dalam posisi sebagai tersangka untuk kasus dugaan aliran dana dari BI ke anggota DPR-RI, mantan pejabat BI dan penegak hukum. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008