Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Hasanuddin Yusuf memutuskan menonaktifkan Al Amin Nasution sebagai bendahara umum KNPI terkait yang besangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sesuai hasil rapat DPP KNPI Kamis sore (10/4) mayoritas menghendaki penonaktifan sdr Al Amin, sehingga ketum KNPI sesuai AD/ART memiliki prerogatif menentukan jabatan sekjen dan bendahara umum, menonaktifkannya dan menunjuk sdr Rahmat HS sebagai pelaksana tugas (plt) bendara umum KNPI," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis petang. Menurut Hasanuddin, DPP KNPI menyerahkan prosess hukum sepenuhnya atas Al Amin Nasution kepada KPK. Untuk itu, DPP KNPI juga menunjuk Ketua LBH KNPI Syahril Harahap, SH untuk memberikan advokasi hukum kepada Al Amin Nasution. Secara terpisah, Wakil Sekjen DPP PPP Teuku Taufiqulhadi memastikan Al Amin telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPW PPP Jambi karena sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan kini ditahan. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis Al Amin dinonaktifkan mengacu pada hasil rapat pengurus harian DPP kemarin. Sekarang surat penonaktifan Al Amin masih diproses," katanya.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008