Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia telah mehanan tiga perwira polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Jakarta, Jumat, Kapolri Jenderal Pol Sutanto bahkan menyebut bahwa ketiga perwira polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberantasan pembalakan liar oleh Mabes Polri yang dilakukan sejak 14 Maret lalu, kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Ketapang hingga pada Kamis (3/4), Kapolri dan Menteri Kehutanan berkenan meninjau ke Ketapang untuk mencari solusi terbaik. Sebagaimana dilaporkan oleh beberapa harian lokal, sebelum tim Kapolri dan Menhut tiba di Ketapang, beberapa pengurus Rumpun Masyarakat Arus Bawah (RMAB) Ketapang mengajukan surat audensi untuk bertemu dengan Kapolri dan Menhut. Bahkan, saat Menhut RI dan Kapolri meninjau lokasi penimbunan ribuan kubik kayu hasil operasi pembalakan liar, RMAB juga menyampaikan surat yang isinya mendukung tim pemberantasan illegal logging.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008