Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Departemen Perdagangan segera mengeluarkan peraturan mengenai ekspor beras, yang kini sedang dalam tahap persiapan. "Saya sedang siapkan peraturan ekspor beras, dalam beberapa hari ini akan keluar SK (Surat Keputusan)-nya," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai Rapat Koordinasi Bidang Ekonomi yang dipimpin Menko Perekonomian Boediono di kantor Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) di Jakarta, Jumat. Mendag mengatakan, SK itu berisi mengenai pelarangan ekspor beras, kecuali yang dilakukan oleh Bulog. "Hanya Bulog yang boleh ekspor beras dan itu harus dengan ijin pemerintah melalui tim stabilitas pangan," jelas Mari. Mendag mengatakan, Bulog hanya dapat mengekspor beras bila terjadi surplus produksi beras di dalam negeri. "Jadi kalau tidak ada surplus, tidak ada ekspor," katanya. Mengenai penyelundupan beras ke luar negeri yang mungkin terjadi karena perbedaan harga beras dalam negeri dengan pasar internasional, Mendag mengatakan bahwa hal tersebut sudah masuk wilayah hukum. "Itu bagian dari hukum, sudah ada bagian hukum mengenai penimbunan dan penyelundupan," katanya. Sedangkan untuk ekspor komoditas non beras seperti jagung dan tepung terigu, belum perlu dikeluarkan peraturan untuk ekspor. "Untuk jagung kita lihat nanti, justru produksi jagung surplus, tetapi untuk tepung terigu kan kita masih impor," tambahnya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008