Jakarta (ANTARA News) - Hasil revisi terhadap UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya juga mengatur calon perseorangan dalam pilkada sampai saat ini masih berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Begitu disetujui untuk disahkan oleh Rapat Paripurna DPR pada 1 April 2008, kami langsung mengirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg)," kata Ketua DPR RI Agung Laksono kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat terkait adanya tuduhan bahwa DPR belum mengajukan RUU tersebut ke pemerintah untuk disahkan ke dalam Lembaran Negara. Agung mengemukakan, pimpinan DPR RI mengirim berkas hasil revisi RUU tersebut ke Setneg pada 2 April 2008. "Tadi pagi kami mengecek ke Setneg dan memperoleh jawaban bahwa RUU tersebut sudah ada di meja Presiden," katanya. Bila RUU hasil revisi terhadap UU No.32/2004 tersebut telah ditandatangani Presiden, selanjutnya dimasukkan ke dalam Lembaran Negara. Mengenai adanya tuduhan bahwa DPR belum mengirim berkas RUU tersebut ke Setneg, Agung mengemukakan, "Mungkin ada yang sudah tidak sabar". Rapat Paripurna DPR RI pada 1 April secara resmi mengesahkan hasil revisi terhadap UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa hal baru diatur dalam UU tersebut, antara lain mengenai calon perseorangan dalam Pilkada, hak mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pilkada serta kewajiban bagi calon pemegang kekuasaan untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila akan mencalonkan kembali dalam pilkada.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008