Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri memberikan pengawalan untuk mantan Dirut PT (Persero) Garuda Indonesia, Indra Setiawan, yang baru saja bebas dari hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Pengacara Indra, Antawirya, di Jakarta, Senin, mengatakan pengawalan itu dilakukan untuk menjaga keamanan Indra selepas bebas dari Rutan Mabes Polri, Senin (14/4) dinihari. Ia menduga, pengawalan itu dilakukan karena Mabes Polri masih berkepentingan atas keterangan Indra pasca selesainya hukuman satu tahun penjara. "Pengawalnya satu orang saja," katanya. Selain itu, isteri Indra Setiawan juga mendapatkan pengawalan dari Mabes Polri bahkan telah berlangsung sejak setahun yang lalu. "Begitu Pak Indra ditahan setahun yang lalu, isterinya selalu dikawal dan tetap berlangsung hingga saat ini," katanya. Soal aktivitas Indra setelah menghidup udara bebas, Antawirya menjelaskan ia hingga kini masih akan menikmati kekebasannya, bahkan belum bersedia menemui wartawan. "Hari ini, banyak wartawan menunggu di rumah Pak Indra, tapi Pak Indra pergi," katanya. Namun, aktivitas mengajar mata kuliah marketing di Universitas Trisakti akan tetap dilanjutkan. Indra Setiawan pada Senin (14/3) dinihari sekitar 02.00 WIB menghirup udara bebas setelah selesai menjalani hukuman satu tahun penjara. Ia menghabiskan masa hukuman di Rutan Mabes Polri, sehubungan keterangannya masih dibutuhkan untuk penyidikan kasus pembunuhan Munir. PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Indra atas dakwaan turut serta dalam pembunuhan Munir. Terdakwa lain yang disidang secara bersamaan dengan Indra, yakni Ruhainil Aini, Sekretaris Pilot Airbus A330, divonis bebas oleh menjelis hakim. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah memvonis 20 tahun penjara terhadap mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto atas keterlibatan dalam pembunuhan Munir. Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008