Jakarta (ANTARA News) - APBNP 2008 menetapkan adanya satu pasal yang mengatur alokasi dana untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo. Naskah Perubahan atas UU Nomor 45 tahun 2007 tentang APBN 2008 yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan, di antara pasal 8 dan pasal 9 disisipkan satu pasal yaitu pasal 8A yang terdiri dari dua ayat. Ayat (1) berbunyi: Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran antar program, termasuk untuk pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional dan staf. Sementara ayat (2) berbunyi: Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak ada penjelasan lebih lanjut atas pasal 8A itu. Penjelasan atas APBNP 2008 menyatakan pasal itu sudah cukup jelas. Sementara itu berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di APBNP 2008, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah-langkah optimalisasi akan terus dilakukan terutama dari penerimaan sumber daya alam (SDA) yang potensial, dividen BUMN sehat, dan BUMN yang mendapat windfall dari harga minyak, serta PNBP lainnya. DPR dan pemerintah sepakat dari keseluruhan nilai cost recovery di Pertamina EP dalam periode tahun 2004-2007 sebesar 2,180 juta dolar AS, hanya sebagian yaitu 1,180 juta dolar AS yang diperhitungkan ke dalam PNBP tahun 2008. "Untuk keseluruhan nilai cost recovery serta penentuan hak dan kewajiban antara pemerintah dan PT Pertamina, kami sepakat untuk segera dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh BPK, agar diperoleh kejelasan dan transparansi kepada semua pihak terkait," kata Menkeu. Selain itu, pemerintah mendukung dilakukannya perubahan dokumen administrasi kebijakan swap antara Conoco dan Chevron, sehingga tambahan penerimaan DMO minyak dapat direalisasikan pada tahun 2008. APBNP 2008 menetapkan besarnya PNBP sebesar Rp282,81 triliun dibanding sebelumnya di APBN 2008 sebesar Rp187,24 triliun. PNBP itu terdiri dari penerimaan SDA sebesar Rp192,79 triliun (sebelumnya Rp126,20 triliun), pendapatan bagian laba BUMN sebesar Rp31,24 triliun (sebelumnya Rp23,40 triliun), dan pendapatan PNBP lainnya sebesar Rp58,78 triliun dari sebelumnya Rp37,63 triliun. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008