Tangerang (ANTARA News) - Pelawak terkenal Gogon alias Margono (46) divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki ekstasi. "Majelis hakim mengadili terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp150 juta atau subsider dua bulan penjara karena terbukti secara sah memiliki narkoba jenis ekstasi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Supriyono saat sidang putusan hakim, Selasa. Sidang putusan majelis hakim yang diketuai Supriyono serta dua anggota hakim, Barmen Sinurat dan Halimah Pontoh tersebut berlangsung sejak pukul 10.55 hingga 14.05 WIB. Pada 22 Agustus 2007 lalu, Polrestro Tangerang berhasil menangkap basah artis komedi Gogon yang menggunakan pil ekstasi bersama wanita teman dekatnya bernama Tri Kusni Handayani (37) di rumahnya di Perumahan Bandara Mas Blok U, No 18, RT 8/1 Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Gogon lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang tuntutan tanggal 13 Maret 2008 dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara. Supriyono menuturkan, hal yang memberatkan Gogon adalah terdakwa tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang bahaya narkoba. Sedangkan yang meringankan yakni komedian berciri khas rambut jambul tersebut tidak pernah dihukum. Majelis hakim menyebutkan terdakwa dijerat Pasal 59 Ayat 1 huruf e Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHAP tentang Psikotropika dengan tuntutan empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda Rp150 juta atau subsider dua bulan penjara. Sementara itu, artis jebolan grup lawak Srimulat tersebut mengatakan, dirinya sangat tidak menerima atas vonis majelis hakim karena Gogon bersikukuh tidak pernah membeli barang haram tersebut. Gogon menuturkan, hakim terlihat membela orang yang salah, yakni Tri Kusni Handayani karena perempuan itu memiliki niat untuk menghancurkan hidupnya sehingga menjebak komedian terkenal tersebut dengan cara menggunakan narkoba. "Saya akan pikir dulu atas putusan hakim tersebut," kata Gogon. Usai menjalani sidang putusan, Gogon dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang menggunakan kendaraan operasional tahanan bernopol B-8563-CT. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008