Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut Izin usaha 10 perusahaan efek non-anggota bursa (non-AB) yang tidak aktif. Pengumuman Bapepam yang dipublikasikan di Jakarta Selasa itu ditandatangani Sekretaris Bapepam, Ngalim Sawega. Kesepuluh perusahaan efek itu adalah PT General Capital Indonesia, PT Mitra Tatadhana, PT Madah Pasific, PT Mesana Investama Utama, PT Muara Securities, PT Sekurindo Pratama, PT Prisma Pro Investama, PT Indokapital Sekuritas, PT GS Capital Securities dan PT Modern Sekuritas.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008