Bandung (ANTARA News) - Kasus pemboman kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan tersangka Didin, murni kriminal biasa sehingga proses penyidikannya ditangani Satreskrim Polres Soreang, kata Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji kepada pers, di Bandung, Selasa. "Yang dilemparkan tersangka Didin itu bukan bom molotov, melainkan botol berisi bensin, dilempar ke halaman kantor DPD PKS, kemudian pelaku melempar kain yang sudah disulut api. Kalau bom molotov itu botol isi bensin yang ada sumbunya, kasus itu murni kriminal biasa," kata Kapolda. Menurut Kapolda, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Didin warga RT 04/07, Kampung Cinangka, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung itu, mengungkapkan alasan melemparan bom bensin itu karena sakit hati jagonya kalah dalam Pilgub Jabar 2008. Selain itu, kata Kapolda, berdasarkan keterangan, tersangka Didin juga kesal karena diolok-olok oleh rekannya sekampung kalau jagonya dalam Pilgub itu kalah sehingga yang bersangkutan nekad melempar botol berisi bensin dan membakarnya. "Pendeknya aksi pelemparan bom molotov yang terjadi di Kantor DPD PKS Kabupaten Bandung, Senin (14/4), merupakan aksi spontan pelaku yang emosi terhadap calonnya yang kalah setelah pencoblosan Pilgub Jabar, Minggu (13/4) lalu," ungkap jenderal polisi bintang dua itu. Namun demikian, kata Kapolda, tersangka tidak menyebutkan, dari calon yang kalah mana hingga membuat pelaku nekad melempar bom bensin ke halaman Kantor DPD PKS Jalan Raya Terusan Kopo, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung tersebut. "Penyidik Satreskrim masih melakukan penyidikan dan pelaku masih terus dimintai keterangan di Mapolres Soreang Bandung," ujarnya. Susno menegaskan, sampai saat ini belum bisa disimpulkan apakah perbuatan pelaku itu atas dasar keinginan pribadi atau suruhan. "Jadi masih terlalu dini untuk menyimpulkan apakah kejadian itu bermotif politik," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008