Surabaya (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim "menahan" 56 burung dari lima jenis asal Suriname yang akan dikirim ke Malang melewati Bandara Juanda, Surabaya, Selasa, karena belum dilengkapi surat impor permit dari Departemen Kehutanan (Dephut) RI. "Menurut yang membawa, impor permit masih diurus ke Jakarta, karenanya kami tunggu kelengkapan itu, karena yang dimiliki hanya keterangan ekspor permit dari Suriname dan surat karantina dari Soekarto Hatta, Jakarta," kata Kepala BKSDA Jatim, Sumarto kepada ANTARA News di Surabaya. Selain menunggu impor permit, katanya, Dephut juga akan mengecek kembali keaslian ekspor permit dari Suriname dan surat karantina. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan penahanan terhadap burung-burung itu di kantor BKSDA Jatim. Ia menjelaskan, burung-burung itu diterbangkan dari Suriname melalui negara Eropa, kemudian ke Jakarta dan Surabaya selama tiga x 24 jam. Karena kelelahan menempuh perjalanan jauh, ke-56 burung itu banyak yang lemas kondisinya. "Karena itu, kiper yang menangani burung-burung itu kami minta untuk mengawasi terus bersama petugas BKSDA. Kami berharap mudah-mudahan kondisi burung yang tergolong spesifik itu tidak mengalami apa-apa," katanya. Ia menjelaskan, burung-burung yang ditempatkan dalam sangkar khusus itu tiba di Juanda sekitar pukul 12.00. Setelah dinyatakan ditahan sementara, burung-burung itu dipindahkan ke sangkar milik BKSDA Jatim.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008