Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2009 yang telah mengambil formulir, pada Sabtu (19/4) mendatang, antara lain untuk menyosialisasikan syarat-syarat pendaftaran. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya juga akan menjelaskan teknis verifikasi, walaupun hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU. Pertemuan akan dilakukan di Kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sementara jumlah parpol yang sudah mengambil formulir pendaftaran sebanyak 67 partai politik. "Diharapkan, nanti akan ada penjelasan lebih jika ada hal yang ingin ditanyakan oleh partai," katanya. Dalam pertemuan tersebut, katanya, tidak menutup kemungkinan membahas masalah partai yang mempunyai kepengurusan ganda atau lebih dari satu. Hafiz menjelaskan, seluruh partai politik yang telah mengambil formulir pendaftaran akan ikut dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh partai di antaranya, status badan hukum, keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota. Kemudian, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota serta surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen (tiga puluh per seratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Syarat lainnya adalah surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008