Bandung (ANTARA News) - Tujuh anggota geng motor, seorang diantaranya wanita, diciduk aparat Polsekta Regol, karena diduga kuat sebagai pelaku perampokan teman mereka sendiri pada awal pekan kemarin. Kepolsekta Regol, AKP Afriyadi, yang ditemui wartawan, di Bandung, Kamis, mengatakan, ketujuh anggota geng motor yang jadi tersangka perampokan itu, yakni Andre Kautsar (16) anggota geng motor XTC, Ginan Oktavriana (16) anggota geng Moonraker dan Hari Yadi Ardi (16) anggota geng motor Briges. Sedangkan keempat rekannya, meski tidak tergabung dalam geng motor namun ikut-ikutan bersekongkol melakukan kejahatan dengan geng motor, yakni tersangka Mohammad Pajar (16), Agung Aspan Ramdani (16), Bobi (16) dan seorang perempuan, Putri Ardelia (16). Menurut Kapolsekta, aksi perampokan itu menimpa korban Aditya Wardini (16) siswa SMUN 20 Bandung. "Kejadiannya di Jalan Lengkong Kecil Bandung, ketiga motor yang ditunggangi geng motor tersebut menghimpit motor yang dikendarai Aditya berhasil memojokkan korban, keenamnya lalu memukul dan merampas handphone N70 dan uang Rp25 ribu milik korban," kata polisi. Para pelaku selain merampas harta benda korban, juga memukuli korban hingga babak belur. Saat dipukuli, korban Aditya mengenali Andra Kautsar yang merupakan temannya semasa SMP. "Tersangka Andre Kautsar yang dipanggil oleh Aditya malah melarikan diri. Kemudian kelima teman Andre menggiring korban ke kawasan PT Inti dan ditinggalkan dalam kondisi luka-luka. Pada Minggu (13/4) dini hari pukul 00.30 WIB, Aditya melapor ke Polsekta Regol yang letaknya berdekatan," kata polisi. Ketujuh tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (16/4) di lokasi yang berbeda-beda. Otak pelaku perampokan, yakni tersangka Andre diringkus di kediamannya di Jalan Dewi Sartika, Bandung. Sedangkan keenam tersangka lainnya ditangkap saat tengah berada di warnet dan sekolah mereka. Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku HP N70 hasil kejahatan mereka, dijual ke sebuah toko di kawasan Pasar Kosambi Bandung Rp1,5 juta. "Uangnya dipakai foya-foya dan tersisa Rp633 ribu, yang kemudian disita sebagai barang bukti pidana," katanya. Para tersangka yang kini ditahan di Mapolsekta Regol akan dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana. "Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," kata Kapolsekta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008