Jakarta (ANTARA News) - Hakim konstitusi Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa melakukan uji formil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). "Lebih baik dibahas kembali di DPR," kata Mahfud ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, terkait dugaan suap dalam amendemen UU Nomor 23 Tahun 1999 menjadi Nomor 3 Tahun 2004 itu. Sebelumnya dilaporkan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan anggota DPR Hamka Yamdu ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima dana BI terkait penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas BI dan amendemen UU BI. Mahfud yang juga mantan Menteri Pertahanan dan mantan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR-RI mengatakan ada unsur pidana dalam amendemen UU BI itu. "MK itu untuk mengukur prosedur-prosedurnya dan tidak ada kaitannya dengan politik uang," kata Mahfud yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008