Blantyre (ANTARA News) - Mega bintang AS Madonna memohon kepada pengadilan Malawi untuk sidang dengar pendapat yang akan menentukan kasus pengangkatan anak (adopsi) seorang anak laki-laki dari negara di wilayah selatan Afrika, seorang pengacara yang ikut terlibat dalam kasus tersebut mengatakan kepada pers. Biro hukum di Malawi yang diminta bantuannya oleh Ratu Pop tersebut mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi di Lilongwe untuk mendengarkan permohonan adopsi David Benda yang akan disampaikannya pada 15 Mei dan bukan 23 April seperti yang semula dijadwalkan, kata pengacara tersebut yang tak mau disebutkan identitasnya. Madonna harus melakukan perjalanan ke Amerika Serikat untuk urusan bisnis dan hal itu menjadi alasan dari penangguhan permohonan adopsi tersebut. Pihak pengadilan menolak untuk memberikan konfirmasi mengenai permohonan tersebut. "Adopsi adalah masalah yang sangat pribadi sifatnya dan kami memisahkan kasus adopsi dari kasus-kasus lainnya," kata Thomson Ligowe, asisten kepala pendaftaran di pengadilan tinggi mengatakan kepada Reuters. Pemerintah Malawi merekomendasikan sebelumnya awal bulan ini bahwa pihak pengadilan telah mengabulkan permohonan adopsi terhadap Banda, Ratu musik Pop bertemu pertama kali dengan Banda di sebuah rumah anak-anak yatim piatu pada tahun tahun 2006 dan memulai proses adopsi tak lama setelah itu. Kasus adopsi itu menjadi hal yang kontroversial, dengan sejumlah kritik yang menuduh pemerintah memperlunak hukum yang mengatur masalah adopsi dimana seseorang yang bukan warga Malawi tak dapat mengangkat anak Malawi, salah satu negara Afrika yang terserang paling hebat HIV/AIDS. Epidemik penyakit tersebut telah menyebabkan sekitar anak-anak Malawi menjadi yatim piatu. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008