Jakarta (ANTARA News) - Perbankan, dana pensiun (Dapen), dan Reksadana akan dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan (PPh) 20 persen atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang diperoleh mereka. Demikian tercantum dalam pasal 4 PP 27 tahun 2008 tentang PPh atas diskonto SPN tertanggal 4 April yang diperoleh ANTARA News akhir pekan lalu. Di dalam PP pengganti PP 11/2006 itu disebutkan bahwa perbankan yang dimaksud adalah yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, sedangkan reksadana yang dimaksud adalah yang terdaftar pada Bapepam dalam lima tahun pertama sejak perusahaan berdiri. PP tersebut juga menyebutkan, pemotongan PPh 20 persen dilakukan oleh penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, serta oleh perusahaan efek atau bank selaku pedagang perantara maupun sebagai pembeli atas diskonto SPN yang diterima di pasar sekunder. Pada PP sebelumnya, Pemungutan PPh dilakukan pada saat penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana. Selain itu, pemotongan PPh dilakukan oleh BI selaku agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara. Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto, menyatakan penghapusan pajak diskonto final SPN di pasar perdana itu sangat melegakan pihaknya mengingat selama itu alasan pajak digunakan berbagai pihak untuk menolak berinvestasi pada SPN, termasuk Bank Indonesia meskipun mendapatkan penjatahan dari pemerintah "Kalau dulu pajaknya dipungut di pasar perdana, jadi BI tidak mau masuk. Sekarang pajaknya dipungut di pasar sekunder pada saat `gain` terealisasi. Kita lihat BI nanti masuk atau tidak, mengingat dulu alasannya karena pajak," ujar Rahmat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008