Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi akses jalan bagi sepeda motor untuk menekan tingkat polusi di ibu kota.

"Kalau cuma mobil saja yang dilarang maka tidak mempan untuk menanggulangi masalah polusi, sehingga motor pun harus terkena pembatasan juga," ujar Djoko saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Dia menilai bahwa populasi sepeda motor saat ini sudah sangat banyak di Jakarta, dan gubernur sama sekali tidak menyentuh populasi motor yang banyak tersebut.

"Populasi sepeda motor sudah banyak sekarang, ini yang harusnya disentuh dengan kebijakan seperti kebijakan pelarangan motor melintas di jalan Thamrin seperti yang dulu pernah diterapkan tapi kemudian dicabut," katanya.

Pembatasan sepeda motor ini juga seharusnya diiringi dengan penyediaan angkutan umum di semua permukiman.

"Kalau tidak disediakan angkutan umum, maka masyarakat akan kembali menggunakan sepeda motor," ujar Djoko.

Menurut pengamat transportasi itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bekerjasama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sehingga kebijakan yang diterapkan bukan hanya berlaku di Jakarta tapi juga se-Jabodetabek.

Kerjasama tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPTJ dengan membuat program mengenai bagaimana menyediakan angkutan publik di wilayah Jabodetabek tersebut harus sebagus Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam instruksinya antara lain membatasi usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun di Jakarta mulai 2025.

Namun Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa 75 persen polusi di Jakarta disumbang oleh sepeda motor.

Berdasarkan data yang diperoleh Antara dari berbagai sumber, total proporsi kendaraan di Jabodetabek saat ini mencapai 24,89 juta unit.

Dari total proporsi tersebut, 75 persennya didominasi oleh sepeda motor, sedangkan mobil pribadi dan angkutan umum masing-masing sebesar 23 persen dan 2 persen.

Baca juga: Polemik perluasan aturan ganjil genap
Baca juga: Kemenko Perekonomian kritisi rencana Anies batasi usia kendaraan
Baca juga: Kualitas udara Jakarta Selasa pagi masuk kategori sedang

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2019