Medan (ANTARA News) - Pelarangan terhadap aliran Ahmadiyah tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), jika keberadaan kelompok tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan satu agama dan dapat mengganggu keamanan negara. Kepala Pusat Kajian HAM Universitas Medan (Unimed), Majda Elmuhtaz M.Hum, kepada ANTARA News di Medan, Senin, mengatakan, berdasarkan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB 1948 dan Pasal 22 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), suatu negara boleh melarang dan membatasi kegiatan apapun, jika dianggap dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan beragama. Pembatasan HAM tersebut juga diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, katanya. Menurut dia, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah berkaitan banyaknya protes umat Islam terhadap keberadaan aliran Ahmadiyah. Langkah pertama, menurut dia, adalah dengan melakukan dialog intensif antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pengurus aliran Ahmadiyah yang difasilitasi pemerintah agar ajaran dalam aliran itu tidak bersinggungan dengan Islam. Dialog tersebut dibutuhkan untuk menganalisa ajaran yang dianggap salah, sehingga kemurnian umat Islam tidak merasa terganggu. Selanjutnya, ia mengemukakan, kasus tersebut jangan dijadikan sebagai "konsumsi" politik dan harus dilihat sebagai peristiwa yang muncul karena adanya kaitan sosio historis yang terinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan, ia menilai, langkah terakhir adalah dengan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam masalah tersebut. Sebelumnya, Dekan Fakultas Ushuluddin (Theologi Islam) IAIN Sumut yang juga pengurus MUI Sumut, DR.H.Ramli Abdul Wahid, MA mengatakan, keberatan MUI terhadap aliran tersebut disebabkan kelompok itu mengaku sebagai umat Islam tetapi menerapkan ajaran yang sangat bertentangan dengan Islam. Menurut Ramli, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan keberatan terhadap a

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008