Petugas kepolisian Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak di Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak dari tiga tersangka pelaku kejahatan pelanggar UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.
AMANKAN SISIK SATWA TRENGGILING
AMANKAN SISIK SATWA TRENGGILING. Petugas kepolisian Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak di Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak dari tiga tersangka pelaku kejahatan pelanggar UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nz.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak di Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak dari tiga tersangka pelaku kejahatan pelanggar UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.