PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Amankan sisik satwa Trenggiling

  • Rabu, 21 Agustus 2019 13:49 WIB

Petugas kepolisian Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak di Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak dari tiga tersangka pelaku kejahatan pelanggar UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.

AMANKAN SISIK SATWA TRENGGILING

AMANKAN SISIK SATWA TRENGGILING

AMANKAN SISIK SATWA TRENGGILING. Petugas kepolisian Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak di Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak dari tiga tersangka pelaku kejahatan pelanggar UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/nz.ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak di Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak dari tiga tersangka pelaku kejahatan pelanggar UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.

AMANKAN SISIK SATWA TRENGGILING

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait