PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Hukum adat pantangan melaut

  • Jumat, 6 September 2019 14:45 WIB

Foto aerial sejumlah kapal nelayan parkir di area Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong pada hari pantangan melaut di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/9/2019). Hukum adat laut Aceh menetapkan seluruh nelayan wajib menghormati hukum adat libur melaut pada hari Jumat dengan sanksi bagi pelanggar tidak dapat melaut selama 2 bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta, pantangan libur melaut itu juga berlaku menjelang Idulfitri, Iduladha, Peringatan tsunami Aceh 26 Desember dan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

Foto udara sejumlah kapal nelayan parkir di area Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong pada hari pantangan melaut di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/9/2019). Hukum adat laut Aceh menetapkan seluruh nelayan wajib menghormati hukum adat libur melaut pada hari Jumat dengan sanksi bagi pelanggar tidak dapat melaut selama 2 bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta, pantangan libur melaut itu juga berlaku menjelang Idulfitri, Iduladha, Peringatan tsunami Aceh 26 Desember dan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

Foto udara sejumlah kapal nelayan parkir di area Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong pada hari pantangan melaut di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/9/2019). Hukum adat laut Aceh menetapkan seluruh nelayan wajib menghormati hukum adat libur melaut pada hari Jumat dengan sanksi bagi pelanggar tidak dapat melaut selama 2 bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta, pantangan libur melaut itu juga berlaku menjelang Idulfitri, Iduladha, Peringatan tsunami Aceh 26 Desember dan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Rahmad/hp

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait