PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemberlakukan perluasan kawasan ganjil genap

  • Minggu, 8 September 2019 15:35 WIB

Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Minggu (8/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Rambu pembatasan kendaraan ganjil genap terpasang di kawasan Matraman, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Rambu pembatasan kendaraan ganji-genap terpasang di kawasan Matraman, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait