Selasa, 10 September 2019 17:57 WIB
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.