PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemusnahan media pembawa hama penyakit

  • Selasa, 15 Oktober 2019 17:48 WIB

Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan memusnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau, Malaysia, di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (15/10/2019). Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya wabah hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan ke Indonesia. ANTARA FOTO/Fachrurrozi/foc.

Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan memusnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau, Malaysia, di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (15/10/2019). Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya wabah hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan ke Indonesia. ANTARA FOTO/Fachrurrozi/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait