PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemprov DKI Jakarta kaji regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik

  • Rabu, 16 Oktober 2019 18:15 WIB

Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19). Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang sedang marak di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19). Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang sedang marak di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19). Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang sedang marak di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

RENCANA REGULASI SKUTER DAN SEPEDA LISTRIK

RENCANA REGULASI SKUTER DAN SEPEDA LISTRIK

RENCANA REGULASI SKUTER DAN SEPEDA LISTRIK. Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19). Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang sedang marak di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

RENCANA REGULASI SKUTER DAN SEPEDA LISTRIK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait