PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintahan

  • Jumat, 1 November 2019 12:40 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar (kiri) beraktivitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan atau larangan bercadar di instansi pemerintahan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar beraktivitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11/2019). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan atau larangan bercadar di instansi pemerintahan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait