Selasa, 12 November 2019 21:34 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie (kanan) didampingi Kasubdit Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian Sandi Andaryadi bersiap memberikan keterangan pers soal surat pencekalan Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Dirjen Imigrasi mengatakan belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab karena pemerintah tidak mempunyai hak untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.