PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Aset First Travel yang disita oleh Mahkamah Agung

  • Kamis, 21 November 2019 11:27 WIB

Petugas Kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019). Mahkamah Agung menyita ratusan barang bukti aset kasus First Travel yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Depok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

Seorang wartawan memotret aset mobil First Travel Daihatsu Sirion warna putih yang terparkir di Halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019). Mahkamah Agung menyita ratusan barang bukti aset kasus First Travel yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Depok. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). Sebagian aset First Travel dikembalikan kepada vendor travel salah satunya kepada PT Kanomas Arci Wisata terkait hutang tiket pesawat dan pengurusan visa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). Sebagian aset First Travel dikembalikan kepada vendor travel salah satunya kepada PT Kanomas Arci Wisata terkait hutang tiket pesawat dan pengurusan visa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait