PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Peraturan baru skuter listrik

  • Sabtu, 23 November 2019 20:35 WIB

Warga antre untuk menyewa skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/22/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggodok peraturan baru untuk skuter listrik, diantaranya kecepatan maksimum 15 kilometer/jam dan usia pengguna minimal 17 tahun. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama.

Warga menggunakan skuter listrik melewati Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (23/22/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggodok peraturan baru untuk skuter listrik, diantaranya kecepatan maksimum 15 kilometer/jam dan usia pengguna minimal 17 tahun. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait