Selasa, 17 Desember 2019 23:06 WIB
Petugas mengubur bangkai Belangkas (Tachypleus sp) ketika pemusnahan barang bukti hasil tangkapan satwa dilindungi di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/12/2019). Petugas Ditpolairud Polda Riau menangkap dua tersangka dengan barang bukti satwa dilindungi 6.000 ekor Belangkas yang hendak diselundupkan keluar negeri di daerah perairan Kabupaten Bengkalis. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras.