PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Sidang kasus pengadaan pesawat dan mesin Garuda

  • Kamis, 16 Januari 2020 14:59 WIB

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

erdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Soetikno Soedarjo (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Soetikno Soedarjo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Elisa Lumbantoruan (kiri), mantan VP Treasury Management Albert Burhan (tengah) dan mantan Direktur Operasi Ari Sapari bersaksi dalam sidang kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia dengan terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait