Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonisÊpidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.