Senin, 3 Februari 2020 19:28 WIB
Warga Negara Thailand Kasarin Khamkhao (kanan) dan Sanicha Meneetes (kiri) bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (3/2/2020). Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 19 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika dari Thailand ke Bali dengan barang bukti sabu seberat 892 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.