PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Polda Jatim ungkap perdagangan satwa dilindungi

  • Selasa, 4 Februari 2020 15:27 WIB

Sejumlah burung berada dalam kandang saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan 19 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), sejumlah burung elang, satu ekor Rangkong Badak (Buceros Rhinoceros), dan 610 cangkang kerang berbagai jenis. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Sejumlah burung berada dalam kandang saat rilis kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan 19 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), sejumlah burung elang, satu ekor Rangkong Badak (Buceros Rhinoceros), dan 610 cangkang kerang berbagai jenis. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait