PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pelaku penista agama divonis bebas

  • Rabu, 5 Februari 2020 14:12 WIB

Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait