PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Sidang lanjutan Imam Nahrawi

  • Jumat, 21 Februari 2020 16:57 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/hp.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kanan) melayani permintaan swafoto oleh kerabat sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/hp.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/hp.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/hp.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti (kanan) bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi diantaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas ( Satlak Prima) Tahun 2017 Chandra Bakti dan Yuyun Sulistyawati, isteri Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait