PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penyerahan data syarat Bakal Calon Pilkada

  • Jumat, 21 Februari 2020 17:16 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) menyerahkan Data Comma Separated Values (CSV) kepada Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin ( kiri) didampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari (kedua kiri), Ilham Saputra (kedua kanan) dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) saat Penyerahan Data Comma Separated Values (CSV) Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Penyerahan Data Comma Separated Values (CSV) merupakan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur pemilihan tahun 2020. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ketua KPU RI Arief Budiman (ketiga kanan) menyerahkan Data Comma Separated Values (CSV) kepada Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kedua kiri) didampingi Anggota KPU RI Viryan (kiri), Hasyim Asy’ari (ketiga kiri), Ilham Saputra (kedua kanan) dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) saat Penyerahan Data Comma Separated Values (CSV) Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Penyerahan Data Comma Separated Values (CSV) merupakan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur pemilihan tahun 2020. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait