PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Status Darurat COVID - 19 di Indonesia

  • Selasa, 17 Maret 2020 19:34 WIB

STATUS DARURAT COVID-19 DI INDONESIA. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (kiri) bersama Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pemerintah menyatakan status keadaan tertentu darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 berlaku sampai 29 Mei 2020, sementara jumlah pasien positif COVID-19 tercatat sebanyak 172 kasus hingga Selasa (17/3). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kiri) bersama Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto berjalan usai menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pemerintah menyatakan status keadaan tertentu darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 berlaku sampai 29 Mei 2020, sementara jumlah pasien positif COVID-19 tercatat sebanyak 172 kasus hingga Selasa (17/3). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait