PON XXI dan Peparnas XVII 2024

OJK berikan kelonggaran UMKM bayar hutang

  • Selasa, 17 Maret 2020 20:54 WIB

Pekerja memproduksi gitar di Workshop Guitars Gore di Lebak, Banten, Selasa (17/2/2020). OJK memberikan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman serta bunga bagi pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada perbankan guna menyikapi dampak negatif virus corona (COVID-19) pada industri. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/ama.

Pekerja memproduksi gitar di Workshop Guitars Gore di Lebak, Banten, Selasa (17/2/2020). OJK memberikan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman serta bunga bagi pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada perbankan guna menyikapi dampak negatif virus corona (COVID-19) pada industri. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait