PON XXI Aceh-Sumut 2024

Aktivitas perekonomian setelah pencabutan aturan jam malam di Aceh

  • Minggu, 5 April 2020 07:33 WIB

Barista meracik kopi saring dan membuka kembali warungnya setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh mencabut pemberlakuan jam malam di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (4/4/2020). Forkopimda Aceh telah mencabut maklumat penerapan jam malam yang dikeluarkan pada 29 Maret 2020 dan meminta pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak fisik (physical distancing). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.

Anggota Polda dan Satuan Brimobda Aceh menata meja saat mensosialisasikan aturan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di warung kopi, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (4/4/2020) malam. Forkopimda Aceh telah mencabut maklumat penerapan jam malam yang dikeluarkan pada 29 Maret 2020 dan meminta pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak fisik (physical distancing). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait