Selasa, 28 April 2020 12:47 WIB
Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Sidang perdana yang memeriksa tiga permohonan antara lain dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, 24 perorangan WNI dari berbagai latar belakang profesi termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin serta aktivis Damai Hari Lubis tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.