PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penertiban warung makan pelanggar PSBB

  • Rabu, 29 April 2020 14:36 WIB

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pelanggaran berupa menerima pelanggan yang makan di warung ditertibkan oleh petugas untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pelanggaran berupa menerima pelanggan yang makan di warung ditertibkan oleh petugas untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Cililitan, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Pelanggaran berupa menerima pelanggan yang makan di warung ditertibkan oleh petugas untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait